Tentang Kami

Siapa Kami?

TNY & PARTNERS

Adalah Sebuah Kantor yang Bergerak di bidang hukum, Sejak didirikan hingga saat ini telah menangani berbagai banyak Klien Perusahaan, Lembaga Pemerintah dan Individu yang membutuhkan Layanan Jasa Hukum, Baik Litigasi mauoun Non Litigasi. Dengan profesional mengedepankan prinsip menjaga kerahasiaan Klien, Di tengah dinamika persoalan hukum yang semakin kompleks, masyarakat membutuhkan pendampingan hukum yang tidak hanya cakap secara normatif, tetapi juga memahami realitas sosial secara utuh.


Menjawab kebutuhan tersebut, TENY NOVEIYANTI SH & PARTNERS hadir sebagai kantor hukum profesional yang berkomitmen memberikan layanan hukum berkualitas, berintegritas, dan berorientasi pada Solusi. Dengan pendekatan yang elegan namun tegas, TENY NOVEIYANTI SH & PARTNERS menempatkan kepentingan klien sebagai prioritas utama, tanpa mengesampingkan etika dan supremasi hukum. Sosok Advokat Berpengalaman dan Visioner di balik nama kantor hukum ini, berdiri Teny Noveiyanti, S.H., seorang advokat perempuan yang dikenal gigih, konsisten, dan memiliki kepekaan tinggi terhadap persoalan hukum masyarakat.


Jauh sebelum resmi disumpah sebagai advokat, Tenny telah aktif membantu penyelesaian berbagai persoalan hukum sejak awal 2006.


Pengalaman panjang tersebut membentuk karakter profesional yang matang, tangguh, dan berorientasi pada hasil. Sebagai advokat, Teny dikenal memiliki spesialisasi di bidang hukum perbankan dan keuangan, khususnya menangani permasalahan kartu kredit, utang-piutang, pinjaman online (pinjol), hingga sengketa antara debitur dan kreditur, Keahliannya di bidang ini menjadikannya rujukan bagi masyarakat yang kerap berada pada posisi lemah akibat minimnya literasi hukum dan ketimpangan relasi dengan lembaga keuangan.

 

Namun demikian, kiprah Teny tidak terbatas pada sektor perbankan semata, Dengan kompetensi yang terus diasah, ia juga menangani berbagai perkara hukum lainnya secara profesional dan bertanggung jawab, TENY NOVEIYANTI SH & PARTNERS menyediakan layanan hukum yang luas dan terstruktur, meliputi: 

 

  • Hukum Pidana; baik pendampingan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
  • Hukum Perdata; termasuk sengketa perjanjian, wanprestasi, ganti rugi dan hutang piutang kartu kredit/KTA/pinjol
  • Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), mewakili pekerja maupun pengusaha secara berimbang dan profesional.
  • Legal Corporate; meliputi pendampingan hukum perusahaan, legal opinion, kontrak bisnis, dan kepatuhan hukum.
  • Sengketa Tanah dan Properti, termasuk konflik kepemilikan, waris, dan pertanahan.
  • Hukum Keluarga; seperti waris dan perceraian, dengan pendekatan humanis dan solutif.

 

Dengan kepemimpinan Teny Noveiyanti, S.H., kantor hukum ini siap mengawal kepentingan hukum klien secara profesional, berwibawa, dan berkeadilan. di tengah tantangan hukum yang terus berkembang, TENY NOVEIYANTI SH & PARTNERS hadir bukan sekadar sebagai penegak hukum, tetapi sebagai penjaga keadilan yang berpihak pada kebenaran.
 

VISI & MISI

VISI

Menjadi kantor hukum yang profesional dalam memberikan pelayanan jasa hukum serta Amanah, efektif dan efisien kepada klien dengan mengutamakan keilmuan dan etika profesi.

MISI

Memberikan Solusi Terbaik Terhadap Masalah Hukum Dengan Menegakkan Keadilan Dan Tanggung Jawab.

Komitmen kepada Klien

Pendekatan Personal

Kami memprioritaskan pendekatan yang personal. Setiap klien akan ditugaskan seorang pengacara khusus yang bertindak sebagai pembela dan pembimbing klien sepanjang proses hukum.

Umpan Balik Waktu Nyata

Kami menggunakan alat komunikasi inovatif untuk terus memberikan informasi terbaru kepada klien tentang kasus mereka. Aplikasi kami memungkinkan komunikasi yang lancar, memastikan klien selalu mendapat informasi di setiap langkahnya

Litigasi

Proses penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan. Dalam proses litigasi, ada beberapa tahapan yang harus dilalui, seperti: Pengajuan gugatan hukum, Argumen pada mosi hukum, Fase pengungkapan, Persidangan di ruang sidang, Banding.

Non Litigasi

Proses penyelesaian sengketa atau perkara hukum di luar pengadilan. Nonlitigasi juga dikenal sebagai Penyelesaian Sengketa Alternatif.